Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk melakukan pembatasan sumber pinjaman online bagi konsumen. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (27/11/2023).
Menurut Ela, sedikitnya 2,6 juta orang kesulitan untuk mengembalikan dana pinjol. Bahkan, lebih dari separuh konsumen tersebut diketahui merupakan kaum milenial. Ela juga menyoroti tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol yang dipahami oleh masyarakat selamat ini.
"Meskipun masyarakat membutuhkan (pinjol), masyarakat juga perlu mengetahui secara komprehensif, sehingga terhindar dari istilah 'gali lubang tutup lubang' yang dapat mengancam keselamatan Konsumen," ujar Ela pada saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Badung, Bali, Kamis (23/11/2023) lalu.
Ela mengapresiasi respon OJK dengan adanya surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
SE tersebut mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi serta penagihan, yang nantinya peminjam hanya bisa meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol saja.